Pasal-Pasal Hak
Kekayaan Intelektual.
Maksudnya adalah untuk setiap hasil
karya intelektual yang dihasilkan dapat dimintakan perlindungan kepada
tiap-tiap negara sehingga pencipta/pembuat karya intelektual tersebut
memperoleh kepastian hukum atas karya yang dihasilkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Sebagai contoh untuk karya
intelektual yang telah di daftarkan dan terdaftar di Indonesia melalui
Direktorat Jenderal HKI RI maka atasnya diberikan perlindungan kepastian hukum
sebagaimana tertulis dalam :
1. UU Hak
Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) .
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) .
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
.
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
2. UU Hak Cipta
No. 19 Tahun 2002 Pasal 73
Ciptaan atau barang yang
merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk
dimusnahkan .
3. Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) .
4. Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
5. Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 92
(1) Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan
tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasigeografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 93
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang
atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah). Undang Undang Desain Industri
No. 31 Tahun 2000 Pasal 54 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Bagian dari HKI : 1. Hak Cipta dan hak terkait 2. Hak Kekayaan Industri :
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Bagian dari HKI : 1. Hak Cipta dan hak terkait 2. Hak Kekayaan Industri :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra , yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Komentar
Posting Komentar