3.1 PENDAHULUAN
Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya
bukanlah hal yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada
saat Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita
memerdekakan diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang
diatur dalam Auteurswet
Staatsblad No. 600 Tahun 1912.
Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak
cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang ada
atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama
dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak
membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut,
melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik.
Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk
menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah negara kita di dalam pergaulan
internasional, UU No. 6 Tahun 1982 kemudian diubah dengan UU No. 7 Tahun
1987 yang secara singkat disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).
Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982
menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para
pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara
bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan dan
tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997
seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.
Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia,
maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU
No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga
untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia
serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana
penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.
3.2 penggunaan hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
3.3
Undang-Udang Hak Cipta
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik
Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak
lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat
apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga
suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang
|
khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,
atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau
perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
|
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara
|
otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
|
Pasal 3
1.
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal 4
1.
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
2.
Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum.
|
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1.
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah:
a.
orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b.
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau
diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2.
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak
menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya,
orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
|
Pasal 6
Jika suatu
Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada
orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
|
Pasal 7
Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang Ciptaan itu.
|
Pasal 8
1.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta
apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan
dalam hubungan dinas.
3.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
|
Pasal 9
Jika suatu
badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut
seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai
Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
|
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
1.
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah,
sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2.
Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan
hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat,
dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian,
kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3.
Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut
pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu
mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
|
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang
dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 11
1.
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan
Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2.
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran
Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
3.
Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak
diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas
Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
|
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1.
Dalam Undang undang ini Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a.
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
3.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi
sudah
|
merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya
itu.
|
Pasal 13
Tidak ada
Hak Cipta atas:
a.
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.
peraturan perundang-undangan;
c.
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
|
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan
lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang
diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali
apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
|
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
i.
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau
|
ii.
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali
jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer,
secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer
oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata mata untuk digunakan
sendiri.
|
Pasal 16
1.
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan,
serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam
waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak
melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
2.
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dim aksud
pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3.
Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
|
c.
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang
seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
4.
Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
5.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
6.
Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
|
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
|
Pasal 18
1.
Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana
lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak
Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
2.
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu
semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk
penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan
yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
|
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1.
Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya,
Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan
izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
2.
Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau
lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila
Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu,
Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
|
orang
dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
3.
Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap
Potret yang dibuat:
a.
atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b.
atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang
dipotret; atau
c.
untuk kepentingan orang yang dipotret.
|
Pasal 20
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang
dipotret; atau
c.
tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret
sudah meninggal dunia.
|
Pasal 21
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas
seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat
komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
|
Pasal 22
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret
seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan
oleh instansi yang berwenang.
|
Pasal 23
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni
lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
|
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1.
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang
Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
|
2.
Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak
Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan
Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah
meninggal dunia.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4.
Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada
Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
|
Pasal 25
1.
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak
Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2.
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 26
1.
Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan
Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta
dari Pencipta itu.
2.
Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian
tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
3.
Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli
Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli
yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
|
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
|
Pasal 28
1.
Ciptaan ciptaan yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc),
wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
|
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1.
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni
pahat, dan seni patung;
d.
seni batik;
e.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.
arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.
alat peraga;
i.
peta;
j.
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
2.
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup
Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun sesudahnya.
|
Pasal 30
1.
Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program Komputer;
b.
sinematografi;
c.
fotografi;
d.
database; dan
e.
karya hasil pengalihwujudan,
berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2.
Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
3.
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
|
Pasal 31
1.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a.
Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b.
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
|
2.
Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh
Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
|
Pasal 32
1.
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang
terakhir.
2.
Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta
atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula
ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan
waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu masing masing dianggap
sebagai Ciptaan tersendiri.
|
Pasal 33
Jangka
waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b.
Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama
berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali
untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
|
Pasal 34
Tanpa
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi Ciptaan yang dilindungi:
a.
selama 50 (lima puluh) tahun;
b.
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1
Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
|
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1.
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran
Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
2.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya.
|
3.
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
|
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
|
Pasal 37
1.
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak
Cipta atau Kuasa.
2.
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.
Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5.
Ketentuan mengenai syarat syarat dan tata cara untuk
dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara
Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
|
Pasal 38
Dalam hal
Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
|
Pasal 39
a.
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b.
nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c.
tanggal penerimaan surat Permohonan;
d.
tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e.
nomor pendaftaran Ciptaan.
|
Pasal 40
1.
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada
saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut
Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal
37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 41
1.
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang
terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya
kepada penerima hak.
2.
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum
Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima
hak dengan dikenai biaya.
3.
Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 42
Dalam hal
Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak
lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
|
Pasal 43
1.
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau
badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu
dengan dikenai biaya.
2.
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a.
penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum
yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.
lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c.
dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
BAB V
LISENSI
Pasal 45
1.
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2.
Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
3.
Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban
pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
4.
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang
Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
|
Pasal 46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
|
Pasal 47
1.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak
ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
3.
Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
|
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
1.
Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan
penyuluhan dan pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak
Cipta.
|
2.
Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil
pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki
kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menteri.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan, tata kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
4.
Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
|
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
1.
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
2.
Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
3.
Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi
dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
|
Pasal 50
1.
Jangka waktu perlindungan bagi:
a.
Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media
audio atau media audiovisual;
b.
Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya tersebut selesai direkam;
c.
Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh)
tahun sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
2.
Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya
setelah:
a.
karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau
dimasukkan ke dalam media audio atau media audiovisual;
b.
karya rekaman suara selesai direkam;
c.
karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
|
Pasal 51
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35,
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal
43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku
mutatis mutandis terhadap Hak Terkait.
|
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan
administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
|
Pasal 53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta
yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta
seluas mungkin kepada masyarakat.
|
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
1.
Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan
petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan
perubahan nama dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan
Lisensi wajib, serta lain-lain yang ditentukan dalam Undang- undang ini
dikenai biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka
waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
3.
Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan
Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
|
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak
Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a.
meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan
itu;
b.
mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c.
mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d.
mengubah isi Ciptaan.
|
Pasal 56
1.
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
2.
Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada
Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah,
pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
3.
Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
|
Pasal 57
Hak dari
Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku terhadap
Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan
tersebut semata mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu
kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan
komersial.
|
Pasal 58
Pencipta
atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
|
Pasal 59
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus
dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
|
Pasal 60
1.
Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada
Ketua Pengadilan Niaga.
|
2.
Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1)
pada tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang
sama dengan tanggal pendaftaran.
3.
Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua
Pengadilan Niaga paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan
didaftarkan.
4.
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah
gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari
sidang.
5.
Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
|
Pasal 61
1.
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling
lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
2.
Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
3.
Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta
dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum .
4.
Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama
14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
|
Pasal 62
1.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
2.
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
3.
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal
permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang
sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
|
Pasal 63
1.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi
kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan
kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
2.
Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi
paling lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera .
3.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
4.
Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi
yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
Pasal 64
1.
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara
kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
2.
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai
dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung.
3.
Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
4.
Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
5.
Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan
atas permohonan kasasi diucapkan.
6.
Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
|
Pasal 65
Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para
pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
|
Pasal 66
Hak untuk
mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal
65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran Hak Cipta.
|
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan
surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a.
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta,
khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak
Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan
barang bukti;
c.
meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk
memberikan bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak
Cipta atau Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
|
Pasal 68
Dalam hal
penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak harus
segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak
yang dikenai penetapan sementara tersebut.
|
Pasal 69
1.
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan
penetapan sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan
apakah mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
2.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penetapan sementara pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
|
Pasal 70
Dalam hal
penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut
ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas segala kerugian
yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
|
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
1.
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan
Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
2.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c.
meminta keterangan dari pihak atau badan hukum
sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga
terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f.
melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak
Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta;
dan
g.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
3.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
1.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana
|
dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
3.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal
20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
6.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
7.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9.
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
|
Pasal 73
1.
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
2.
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang
Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang undang ini, tetap
berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang undang ini.
|
Pasal 75
Terhadap
Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat diundangkannya
Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu
perlindungannya.
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang
ini berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan
hukum Indonesia;
b.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk
pertama kali di Indonesia;
c.
semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
i.
negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
ii.
negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan
pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai
perlindungan Hak Cipta.
|
Pasal 77
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
|
Pasal 78
Undang
undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Komentar
Posting Komentar