1.1
Pendahuluan
17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan
dikumandangkan diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terpurputuslah hubungan seluruh tata tertib
hokum Indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu
lahirlah Negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata
tertib hukumnya dilandasi oleh pancasila dan UUD 1945
Hukum
dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary,
seperti GIS, standardisasi, AMDAL dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan
kompetitif suatu Negara, maka sumber
daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, linkungan, potensi geografis dan
lain-lain perlu dioptimalkandan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang
memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun
lingkungan demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang
berkelanjutan dalam perspektif global dan local.
E.
Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan, yang mengatur yang tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa
itu. Berdasarkan definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli, maka
hukum dapat didefinisikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi petunjuk
hidup yang harus ditaati oleh semua orang tanpa terkecuali, dimana natinya akan
terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
1.2 Definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa
inofatif
Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada
di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum
industri adalah sebagai berikut:
o Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
o Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang
o Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
o Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
o Masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri
o Pergeseran hudaya hukum
dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
o Undang-undang Perindustrian
Berikut
ini definisi Hukum menurut para ahli :
· R.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
·Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
· Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Manfaat
Hukum Industri:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang
industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurispundensi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standarisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum
industri
Keuntungan Hukum Industri bagi
perusahaan
-
Sebagai suatu pengembangan dalam mengembangkan suatu industri menjadi lebih
maju dengan adanya hukum industri,dan para pelaku industri pun harus mampu
menegakan hukum tersebut dalam industry karena itu suatu tanggung jawab
industri tersebut dan sebagai bukti industri tersebut menjalankan hukum
industri sesuai undang-undang dari pemerintah
-
Para usaha industri dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang
lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
-
Pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar dapat saling bekerja sama agar
masing-masing industri bisa memonopoli suatu industri yang sifatnya
menguntungkan satu sama lain
Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di
indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan
telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap
usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam
Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi,
kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan
pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3
dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat,
memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang
pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu.
No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin
usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi
industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
Wilayahindustri wilayah pusat
pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu
tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi
industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya
dengan sumber daya alam Danlingkungan hidup.
Diatur
dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan: melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang
diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri. Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil. Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri. Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
source:
Komentar
Posting Komentar