2.1 Pendahuluan
Dilihat
dari sejarah selama ini berbagai macam usaha untuk dapat menyosialisasikan
penghargaan atas HAKI yang dapat disebut dengan Hak atas Kekayaan Intelektual
sudah dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah terkait lembaga-lembaga
pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat tetapi upaya pemerintah belum cukum
berhasil.
Beberapa
alasan yang mendasari ialah Kalangan masyarakat belum memahami konsep dan
perlunya HAKI, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HAKI itu
sendiri maupun aparat penegak hukum, tidak terdapat kesamaan pandangan dan
pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HAKI di kalangan
pemilik HAKI DAN aparat penegak hukum, baik itu aparat Kepolisian, kejaksaan
maupun hakim.
HAKI selalu diperhatikan oleh kalangan
Negara-negara maju didalam melakukan hubungan perdangan dan hubungan ekonomi
lainnya. Khususnya dalam kaitan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saa ini
status Indonesia masih tetap sebagai Negara dengan status Priority Watch List
sehingga dapat memperlemah negosiasi. Globalisasi yang sangat identic dengan
free market, free competition dan teansparansi memberikan dampak yang cukup
besar terhadap perlindungan HAKU di Indonesia. Kondisi seperti ini dapat
memberikan tantangan kepada Indonesia dimana Indonesia harus dapat memberikan
perlindungan yang memadai atas HAKI sehingga terciptanya persaingan yang sehat
yang tentu saja dapat memberikan kepercayaan kepada investor untuk berinvestasi
di Indonesia.
2.2
Hukum Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual merupakan padanan
kata dari “Intellectual Property Rights”. Istilah Hak Kekayaan Intelektual ini
pertama kali diperkenalkan oleh Fichte pada sekitar tahun 1790 yang mengatakan
hak milik pencipta ada pada bukunya. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual
merupakan hasil karya manusia yang berasal dari pemikiran intelektualnya di
bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, teknologi, desain maupun bentuk-bentuk
karya lainnya yang dapat dimanfaatkannya secara ekonomis. Disamping itu sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
BIDANG-BIDANG
HKI
Secara
umum dikenal 2 jenis HKI:
HKI bersifat Komunal (Non-Personal)
Hak
Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki
sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara
tetap. Termasuk HKI yang bersifat komunal antara lain:
o
Traditional Knowledge (pengetahuan tradional)
o
Folklore (ekspresi budaya tradisional)
o
Geographical Indication (Indikasi Geografis)
dan
o
Biodiversity (Keanekaragaman Hayati)
HKI bersifat Personal
Hak
Kekayaan Intelektual yang bersifat personal adalah HKI yang dimiliki sepenuhnya
oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan
kepada Negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
Termasuk
HKI yang bersifat Personal antara lain:
o
Hak Cipta (Copyrights) dan
Hak Terkait (Related Rights) lainnya di bidang Seni (Artworks), Sastra
(Literature), Ilmu Pengetahuan (Science) dan Hak-hak Terkait yang berhubungan
dengan Pelaku (artis, penyanyi, musisi, penari dan pelaku pertunjukkan),
Produser Rekaman dan Lembaga Penyiaran.
o
Paten (Patent),
yakni invensi di bidang teknologi baik produk maupun proses atau
pengembangan/penyempurnaan produk atau proses tersebut.
o
Merek (Trademark, Service Mark),
yakni tanda pembeda antara satu produk atau jasa dengan produk atau jasa
lainnya yang terbagi dalam 45 kelas barang/jasa.
o
Desain Industri (Industrial Design),
yakni kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memiliki kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
o
Desain Tataletak Sirkuit Terpadu (Layout
Design of Integrated Circuit), yakni kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
o
Rahasia Dagang (Trade Secret),
yakni informasi yang bersifat rahasia dan memiliki nilai komersial dan telah
ada upaya khusus untuk menjaga kerahasiaannya.
o
Perlindungan Varietas Tanaman Baru (New
Variety of Plant), yakni perlindungan terhadap bahan
perbanyakan dari varietas tanaman yang memiliki karakter baru, unik, seragam,
stabil dan telah diberi nama
2.3
Hukum Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak
atas kepemilikan aset industri. Hak
kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak
kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2
Oktober 1979 adalah:paten, merek, varietas tanaman, rahasia
dagang, desain industri, dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
1.
Hak Paten
Paten
adalah Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut aau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.
Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka. Susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegitan perdagangan barang dan jasa.
3.
Varietas tanaman
Hak
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia
dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman).
4.
Rahasia dagang
Rahasia
dagang adalah informasi dibidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
5.
Desain Industri
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
6.
Desain tata letak sirkuit
terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Komentar
Posting Komentar